AZAS CABOTAGE
MENGHAPUS MONOPOLI
- Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh :
- Perusahaan angkutan laut nasional,
- Menggunakan kapal berbendera Indonesia,
- Diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan diwilayah perairan Indonesia
- Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 ( tiga ) tahun sejak UU ini berlaku.
JENIS – JENIS PELAYARAN
- Pelayaran niaga
Semua jenis usaha angkutan laut yang menggunakan kapal untuk tujuan niaga , adalah pelayaran niaga pembinaan dan perijinannya oleh DITJEN perhubungan laut dan kementerian perhubungan. - Pelayaran rakyat
Pelayaran yang diusahakan oleh rakyat dengan menggunakan kapal-kapal tradisional dan mesin. Pelayaran rakyat pembinaannya langsung olah DITJEN perhubungan laut. - Pelayaran perintis
Pelayaran ini merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang melayari angkutan penduduk di pulau-pulau terpencil yang dibiayai dengan anggaran pemerintah. - Pelayaran tangkap ikan
Pelayaran ini khusus untuk penangkapan ikan, teknis kelayakan kapal pada DITJEN perhubungan laut. - Pelayaran riset / penelitian
Pelayaran yang menggunakan kapal khusus dilengkapi alat-alat untuk penelitian/riset dilaut.contoh : pemetaan laut, gelombang, cuaca, dll.
- Kapal barang ( general cargo )
- Kapal curah (bulk carrier )
- Kapal tanker (BBM, CPO )
- Kapal gas ( LNG )
- Kapal penumpang ( passengger )
- Kapal penumpang/pesiar wisata
- Kapal RO-RO
- Kapal petikemas ( container )
- Kapal tunda
- Tongkang
- Kapal tangkap ikan
MENGHAPUS MONOPOLI
- Menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan ( pihak swasta, pemerintah daerah )
- Menciptakan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antar pelabuhan
- Pemisahan yang jelas antara regulator dengan pembentukan otoritas pelabuhan.
No comments:
Post a Comment