Thursday, October 18, 2012

DOMESTIC SHIPPING

AZAS CABOTAGE
  1. Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh :
    • Perusahaan angkutan laut nasional,
    • Menggunakan kapal berbendera Indonesia,
    • Diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan diwilayah perairan Indonesia
  3. Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 ( tiga ) tahun sejak UU ini berlaku.

    JENIS – JENIS PELAYARAN
  1. Pelayaran niaga
    Semua jenis usaha angkutan laut yang menggunakan kapal untuk tujuan niaga , adalah pelayaran niaga pembinaan dan perijinannya oleh DITJEN perhubungan laut dan kementerian perhubungan.
  2. Pelayaran rakyat
    Pelayaran yang diusahakan oleh rakyat dengan menggunakan kapal-kapal tradisional dan mesin. Pelayaran rakyat pembinaannya langsung olah DITJEN perhubungan laut.
  3. Pelayaran perintis
    Pelayaran ini merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang melayari angkutan penduduk di pulau-pulau terpencil yang dibiayai dengan anggaran pemerintah.
  4. Pelayaran tangkap ikan
    Pelayaran ini khusus untuk penangkapan ikan, teknis kelayakan kapal pada DITJEN perhubungan laut.
  5. Pelayaran riset / penelitian
    Pelayaran yang menggunakan kapal khusus dilengkapi alat-alat untuk penelitian/riset dilaut.contoh : pemetaan laut, gelombang, cuaca, dll.
JENIS / TIPE KAPAL
  • Kapal barang ( general cargo )
  • Kapal curah (bulk carrier )
  • Kapal tanker (BBM, CPO )
  • Kapal gas ( LNG )
  • Kapal penumpang ( passengger )
  • Kapal penumpang/pesiar wisata
  • Kapal RO-RO
  • Kapal petikemas ( container )
  • Kapal tunda
  • Tongkang
  • Kapal tangkap ikan
PORT REFORM DI INDONESIA ( UU NO 17 TAHUN 2008 )
MENGHAPUS MONOPOLI
  1. Menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan ( pihak swasta, pemerintah daerah )
  2. Menciptakan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antar pelabuhan
  3. Pemisahan yang jelas antara regulator dengan pembentukan otoritas pelabuhan.

No comments:

Post a Comment